Redaksi Portalmetrokita
Tidak ada lagi ruang abu-abu dalam soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketika pemerintah daerah masih ragu, menunda, atau berlindung di balik alasan teknis, sesungguhnya yang sedang terjadi bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum pemerintahan.
Secara normatif, posisi PPPK sudah sangat jelas. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN. Artinya, seluruh hak keuangan yang diberikan negara kepada ASN berlaku pula bagi PPPK sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 secara eksplisit menyebut PPPK sebagai penerima THR dan gaji ketok. Tidak ada frasa bersyarat. Tidak ada kalimat “sepanjang kemampuan daerah”.
Yang ada hanyalah kewajiban untuk membayar. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menunda apalagi meniadakan hak tersebut.
Jika masih ada daerah yang berdalih menunggu petunjuk teknis, maka patut dipertanyakan pemahamannya terhadap asas hukum administrasi negara.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas pelayanan yang baik.
Menunda pembayaran THR yang sudah jelas dasar hukumnya merupakan bentuk pelanggaran asas kepastian hukum.
Lebih jauh, Pasal 17 UU 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, termasuk menggunakan kewenangan tidak sebagaimana mestinya atau membiarkan kewajiban hukum tidak dijalankan.
Ketika anggaran tersedia namun tidak segera direalisasikan, atau sengaja diperlambat tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut patut diuji sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Menahan hak pegawai dengan dalih administrasi yang berlarut-larut jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Redaksi menilai, pemerintah daerah yang tidak segera membayarkan THR PPPK bukan hanya lalai secara birokrasi, tetapi berpotensi membuka ruang sengketa hukum, baik melalui mekanisme pengawasan internal, laporan ke inspektorat, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Ketika kewajiban sudah diatur jelas oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, maka pejabat daerah tidak memiliki diskresi untuk menunda. Diskresi bukan alat menahan hak, melainkan solusi ketika hukum belum mengatur. Dalam perkara THR PPPK, hukum justru sudah sangat terang.
Jika pemerintah daerah tetap abai, maka kritik publik adalah keniscayaan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar uang THR, melainkan wibawa hukum dan keadilan birokrasi itu sendiri.
