Kota Metro, 20 Januari 2026
Pemimpin Redaksi Portalmetrokita menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut menegaskan prinsip fundamental dalam negara hukum dan demokrasi, bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya.
Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan penafsiran konstitusional bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers terhadap penerapan kode etik jurnalistik.
Penegasan ini menjadi penting untuk mencegah praktik kriminalisasi pers yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Portalmetrokita memandang putusan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan pers dan perlindungan hak asasi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Oleh karena itu, kami mendorong seluruh aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan—untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pedoman utama dalam menangani setiap perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Kemerdekaan pers harus terus dijaga dan dilindungi, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, dan tanggung jawab kepada publik.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai sikap redaksi Portalmetrokita.
Pemimpin Redaksi
Portalmetrokita
Husni Alholik, S.H.
