Oleh : Husni Alholik, S.H.
Pengusiran jurnalis dari ruang rapat koordinasi dan evaluasi program tahun 2026 menghadirkan pertanyaan yang tak sederhana. Peristiwa ini bukan semata soal teknis kehadiran media, melainkan menyentuh prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan: keterbukaan kepada publik.
Rapat evaluasi program pembangunan merupakan forum strategis. Di dalamnya dibahas capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta arah kebijakan yang akan menentukan wajah pelayanan publik ke depan. Dengan demikian, ruang tersebut sejatinya berada dalam domain kepentingan masyarakat luas, bukan semata ruang administratif yang tertutup.
Dalam kerangka demokrasi modern, kehadiran jurnalis justru menjadi bagian integral dari proses tersebut. Media menjalankan fungsi kontrol, memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Oleh karena itu, ketika akses tersebut dibatasi, wajar jika publik kemudian mempertanyakan dasar dan urgensinya.
Secara normatif, prinsip keterbukaan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan informasi penyelenggaraan negara sebagai sesuatu yang pada dasarnya terbuka. Pengecualian memang dimungkinkan, namun harus didasarkan pada alasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah kehati-hatian diperlukan. Menutup akses tanpa argumentasi yang transparan justru berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam di ruang publik. Bukan tidak mungkin, langkah tersebut dipersepsikan sebagai upaya menghindari pengawasan, meskipun belum tentu demikian adanya.
Lebih dari itu, relasi antara pemerintah dan masyarakat sejatinya dibangun di atas kepercayaan. Transparansi menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan tersebut tetap kokoh. Ketika akses informasi dibatasi, ruang interpretasi publik melebar dan di situlah potensi erosi kepercayaan mulai muncul.
Sudah saatnya praktik keterbukaan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam forum evaluasi. Jika memang terdapat materi yang bersifat sensitif, mekanisme penjelasan terbuka tetap perlu dikedepankan, agar publik memahami batasan yang ada.
Pada akhirnya, jurnalis bukanlah pihak luar dalam proses demokrasi. Mereka adalah mitra dalam memastikan bahwa jalannya pemerintahan tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menjaga akses bagi media berarti menjaga hak publik untuk mengetahui sebuah hak yang menjadi esensi dari pemerintahan yang terbuka.
