PA Merangkap PPK: Efisiensi Birokrasi atau Penumpukan Kekuasaan?

Oleh : Husni Alholik, S.H. (Kompetensi – Wartawan Madya)

Dalam tata kelola keuangan publik, setiap kewenangan sengaja dipisahkan agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan. Namun praktik Pengguna Anggaran (PA) yang sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kerap memunculkan pertanyaan serius: apakah ini benar-benar demi efisiensi birokrasi, atau justru bentuk penumpukan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran?

Ketika satu pejabat memegang otoritas perencanaan sekaligus penandatanganan komitmen belanja, garis pengawasan internal menjadi kabur. Yang seharusnya menjadi mekanisme saling mengontrol justru berubah menjadi keputusan tunggal.

Di titik inilah publik berhak bertanya: apakah percepatan administrasi layak dibayar dengan potensi melemahnya akuntabilitas pengelolaan uang negara? Karena dalam urusan anggaran publik, efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Di dalam tata kelola keuangan pemerintah, setiap jabatan memiliki fungsi yang dirancang untuk saling mengawasi. Pengguna Anggaran (PA) memegang kendali atas penggunaan anggaran, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan keputusan teknis dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk menyusun kontrak dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang kedua fungsi ini berada di tangan orang yang sama. Seorang PA sekaligus bertindak sebagai PPK. Secara aturan, kondisi ini memang tidak serta-merta melanggar hukum.

Regulasi pengadaan barang dan jasa melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 membuka ruang bagi PA atau KPA untuk merangkap sebagai PPK dalam kondisi tertentu. Namun, legalitas tidak selalu identik dengan idealitas tata kelola.

Ketika Efisiensi Berubah Menjadi Konsentrasi Kewenangan. Alasan yang paling sering dikemukakan untuk rangkap jabatan adalah efisiensi. Dengan satu pejabat yang memegang dua fungsi, proses administrasi dinilai lebih cepat dan koordinasi dianggap lebih sederhana. Tetapi di balik alasan efisiensi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah efisiensi boleh mengorbankan prinsip pengawasan?

Dalam struktur pengelolaan keuangan, pemisahan fungsi bukan sekadar formalitas birokrasi. Ia dirancang sebagai mekanisme kontrol internal. Ketika PA dan PPK dipegang oleh orang yang sama, maka garis pengawasan itu secara praktis menjadi kabur.

Seseorang yang merencanakan kegiatan sekaligus mengendalikan kontrak berpotensi menilai pekerjaannya sendiri.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi seperti ini sering disebut sebagai konsentrasi kewenangan administratif.

Semangat pengelolaan keuangan daerah sebenarnya telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab. Artinya, bukan hanya hasil kegiatan yang harus benar, tetapi proses pengambilan keputusannya juga harus sehat.

Di sinilah pentingnya menjaga jarak antara kewenangan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Ketika semua fungsi terkonsentrasi pada satu pejabat, risiko yang muncul bukan semata soal pelanggaran hukum, tetapi melemahnya sistem pengawasan internal.

Publik Berhak Bertanya
Karena itu, ketika rangkap jabatan PA dan PPK terjadi, pertanyaan publik bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru itulah bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
Pertanyaan sederhana namun penting patut diajukan:
– Apakah rangkap jabatan itu memang karena kebutuhan organisasi?
– Ataukah hanya kebiasaan administratif yang dibiarkan berlangsung tanpa evaluasi?

Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan seperti ini seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan cermin kepedulian terhadap akuntabilitas anggaran. Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, persoalan rangkap jabatan PA sebagai PPK bukan semata soal boleh atau tidak menurut aturan. Regulasi memang memberikan ruang dalam kondisi tertentu.

Tetapi tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya berpijak pada apa yang boleh dilakukan, melainkan juga pada apa yang seharusnya dilakukan.
Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *