Oleh : Husni Alholik, S.H. (Wartawan Madya)
Dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat, pers tidak sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga ruang publik. Kehadiran wartawan dan media justru menjadi penanda bahwa pemerintahan berjalan dalam iklim yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, ketika pers menyoroti kebijakan pemerintah daerah, sejatinya hal tersebut bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang wajar dan diperlukan.
Secara hukum, fungsi tersebut memiliki landasan yang kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional diberi peran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Artinya, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk pemerintah daerah bukan sekadar hak pers, melainkan juga amanat yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam konteks pemerintahan daerah, peran ini menjadi semakin penting. Pemerintah kota maupun kabupaten mengelola anggaran publik yang bersumber dari pajak masyarakat serta dana negara. Setiap kebijakan yang diambil, setiap program pembangunan yang dijalankan, hingga setiap penggunaan anggaran pada dasarnya menyangkut kepentingan publik.
Dalam kerangka itulah, pertanyaan, penelusuran, bahkan kritik dari media menjadi sesuatu yang wajar. Ia merupakan bagian dari proses memastikan bahwa kebijakan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun demikian, pengawasan jurnalistik tidak identik dengan menyerang pemerintah. Kritik yang disampaikan melalui media pada dasarnya bertujuan menjaga agar kebijakan publik tetap berada pada jalur kepentingan masyarakat. Dalam banyak kasus, sorotan media justru berfungsi sebagai alarm dini ketika muncul potensi persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, kebebasan pers juga tidak berdiri tanpa batas. Ia berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Dalam Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan menguji informasi, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Dengan demikian, kritik yang disampaikan harus berpijak pada fakta, bukan pada asumsi, apalagi fitnah.
Karena itu, relasi antara pemerintah dan pers semestinya dipahami sebagai hubungan yang saling melengkapi dalam kehidupan demokrasi.
Pemerintah menjalankan kebijakan publik, sementara pers memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Justru ketika media memilih diam terhadap kebijakan pemerintah, di situlah demokrasi patut dipertanyakan. Tanpa pengawasan publik, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa kontrol.
Pada akhirnya, kritik dari pers tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari proses memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pemerintah yang terbuka terhadap pengawasan media justru menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Mengawasi bukan berarti memusuhi. Pers yang kritis adalah tanda bahwa ruang demokrasi tetap hidup, dan masyarakat masih memiliki saluran untuk memastikan bahwa kekuasaan senantiasa berpihak pada kepentingan publik.
