Jangan Hanya Cari Kambing Hitam, Benahi Sistem Perbaikan Jalan

Oleh : Husni Alholik, S.H.

Persoalan jalan rusak kerap menjadi sorotan publik. Namun, pertanyaannya: apakah setiap kerusakan jalan otomatis menjadi kesalahan Wali Kota?

Dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memang memegang tanggung jawab umum atas penyelenggaraan pemerintahan.

Di Kota Metro misalnya, Wali Kota berperan sebagai pengambil kebijakan strategis dan penanggung jawab akhir pembangunan.

Namun secara teknis, penanganan jalan berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, biasanya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). OPD inilah yang menyusun perencanaan, mengusulkan anggaran, melaksanakan pekerjaan, hingga melakukan pengawasan teknis di lapangan.

Ada peran DPRD dalam pengawasan
selain eksekutif, fungsi pengawasan juga berada pada lembaga Legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan budgeting (anggaran), legislasi, dan pengawasan.

Artinya, ketika ada jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, publik juga berhak mempertanyakan: Apakah anggarannya sudah diusulkan?…Apakah disetujui dalam pembahasan APBD? ..Apakah pengawasannya berjalan optimal?…Apakah proyeknya sesuai spesifikasi teknis?

Dalam pembahasan APBD, DPRD bersama Kepala Daerah menetapkan prioritas pembangunan. Jika jalan menjadi prioritas, maka anggaran harus tersedia dan disahkan bersama.

Tidak semua jalan kewenangan kota,
fakta lain yang kerap luput dari perhatian adalah status jalan. Tidak semua jalan di wilayah kota menjadi kewenangan pemerintah kota. Ada jalan nasional (kewenangan pusat), jalan provinsi (kewenangan gubernur), dan jalan kabupaten/kota.

Jika statusnya jalan provinsi, maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Jika jalan nasional, menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

Secara politik, Kepala Daerah memang figur yang paling terlihat sehingga sering menjadi sasaran kritik. Namun secara administratif, tanggung jawab bersifat kolektif dan sistemik.

Wali Kota bertanggung jawab pada arah kebijakan dan memastikan OPD bekerja optimal. OPD bertanggung jawab secara teknis. DPRD bertugas mengawasi dan menyetujui anggaran. Bahkan kontraktor pelaksana juga memiliki tanggung jawab mutu pekerjaan.

Karena itu, menyederhanakan persoalan jalan rusak hanya pada figur Wali Kota berpotensi mengaburkan persoalan tata kelola. Kritik tetap penting, tapi harus proporsional.

Dalam sistem demokrasi, kritik adalah hal wajar dan penting. Namun kritik yang konstruktif perlu disertai pemahaman struktur kewenangan dan mekanisme pemerintahan.

Jalan rusak bukan sekadar soal siapa yang disalahkan, melainkan bagaimana sistem diperbaiki: perencanaan matang, pengawasan ketat, transparansi anggaran, dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dengan demikian, publik tidak hanya mencari siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga mendorong solusi yang nyata dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *