Menjaga Koridor Konstitusi dalam Penegakan Hukum terhadap Pers

Redaksi Portalmetrokita

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan setiap tindakan penegakan hukum tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Salah satu hak konstitusional yang memperoleh perlindungan kuat adalah kemerdekaan pers, sebagai perwujudan dari Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Hak ini tidak hanya melekat pada insan pers, melainkan merupakan instrumen publik untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Sebagai pelaksanaan norma konstitusional tersebut, pembentuk undang-undang menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara sadar membangun rezim hukum khusus terhadap aktivitas jurnalistik. Rezim ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan pendekatan represif negara terhadap fungsi pers.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU – IV/2006 secara tegas menyatakan:
“Terhadap pemberitaan pers, mekanisme penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.”

Mahkamah dalam putusan tersebut menempatkan UU Pers sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa jurnalistik, sehingga penggunaan hukum pidana umum secara langsung dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:
“Pers tidak dapat diperlakukan sama dengan bentuk ekspresi individual biasa, karena pers menjalankan fungsi sosial dalam negara demokrasi.”
(Pertimbangan hukum Putusan MK No. 012-016-019/PUU – IV/2006)
Kaidah tersebut kemudian diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, yang menyatakan:
“Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi harus ditafsirkan secara ketat agar tidak menimbulkan ketakutan (chilling effect) dalam masyarakat.”

Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan delik penghinaan dan pencemaran nama baik tidak boleh dilakukan secara luas, apalagi terhadap ekspresi yang memiliki kepentingan publik.

Dalam konteks pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu ditegaskan bahwa KUHP nasional merupakan hukum pidana umum (lex generalis). Sebaliknya, UU Pers merupakan hukum khusus (lex specialis) yang keberlakuannya tidak dapat dikesampingkan oleh norma pidana umum.

Penerapan pasal-pasal pidana terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers berpotensi menimbulkan unconstitutional application of law, yaitu penerapan hukum yang secara formal sah, tetapi secara konstitusional menyimpang.
Lebih jauh, hukum pidana dalam negara hukum demokratis menganut asas ultimum remedium.

Mahkamah Konstitusi secara implisit telah menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kerja pers tanpa mekanisme etik dan korektif merupakan bentuk penggunaan kekuasaan yang tidak proporsional.

Dalam perspektif hukum acara, pembentukan KUHAP baru seharusnya memperkuat prinsip due process of law sebagai pembatas kekuasaan negara. Apabila pemanggilan wartawan, penyitaan produk jurnalistik, atau pemeriksaan redaksi dilakukan tanpa mempertimbangkan kedudukan pers sebagai institusi konstitusional, maka hukum acara kehilangan fungsi perlindungannya.

Oleh karena itu, praktik penegakan hukum yang berpotensi mengabaikan UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi
harus dibaca sebagai peringatan konstitusional. Bukan terhadap keberadaan hukum pidana itu sendiri, melainkan terhadap cara negara menggunakan instrumen hukum.

Sebab sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, kebebasan pers bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat mutlak agar hukum tetap berada dalam koridor demokrasi.

Ketika putusan Mahkamah Konstitusi diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya undang-undang, melainkan otoritas konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *