Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya menginstruksikan kepada seluruh wartawan di lingkungan redaksi untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri, khususnya terhadap setiap informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan.
Setiap informasi yang diterima wajib ditindaklanjuti melalui proses peliputan yang berimbang, mengedepankan verifikasi, konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi ataupun opini yang tidak didukung data.
Media memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik patut dikaji melalui kerja jurnalistik yang profesional, tanpa menghakimi pihak mana pun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak sekolah untuk bersikap terbuka dalam memberikan informasi yang benar dan dapat diverifikasi.
Keterbukaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Redaksi berkomitmen menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang diberitakan.
Tujuan utama pemberitaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pendidikan demi kepentingan masyarakat luas. Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan redaksi.
Pemimpin Redaksi: Husni Alholik, S.H.
