Kota Metro, Portalmetrokita – Alokasi anggaran kedaruratan penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kota Metro, memunculkan persoalan baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro diduga menunjuk vendor yang tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan dalam proyek penyewaan alat berat, sehingga memunculkan dugaan praktik perantara kontrak (brokerage) dan potensi kerugian keuangan daerah.
Penunjukan langsung CV Tujuh Tujuh sebagai penyedia jasa dalam proyek penataan sampah darurat tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan berusaha. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor umum itu diduga belum mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 77301 yang menjadi persyaratan bagi badan usaha penyedia jasa penyewaan alat berat secara komersial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di luar KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk persoalan administrasi perpajakan apabila terdapat ketidaksesuaian objek pajak atas transaksi sewa. Selain itu, muncul dugaan bahwa CV Tujuh Tujuh bukan merupakan pemilik langsung unit alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Perusahaan tersebut diindikasikan menyewa kembali ekskavator dari pihak ketiga sebelum disalurkan kepada pemerintah. Jika benar terjadi, pola tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa karena berpotensi menambah biaya melalui adanya komisi atau biaya perantara (brokerage fee).
Atas dugaan tersebut, Inspektorat Kota Metro selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didesak segera melakukan audit investigatif. APIP diminta memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan DLH Kota Metro guna memeriksa proses pengadaan, mengecek legalitas penyedia, serta memverifikasi kepemilikan aset alat berat yang digunakan. Apabila ditemukan adanya manipulasi kualifikasi penyedia, kontrak diminta untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini berawal dari langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam membenahi tata kelola sampah di TPAS Karangrejo menyusul adanya desakan serta ancaman sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Untuk mempercepat penanganan, Pemkot Metro mengalokasikan anggaran darurat sebesar Rp1 miliar melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut digunakan untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menjadi controlled landfill.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Kepala Bidang TPAS DLH Kota Metro, Arivanda Jaya, menjelaskan bahwa anggaran BTT sebesar Rp1 miliar dibagi menjadi dua kegiatan. Sebanyak Rp505 juta dialokasikan untuk pembangunan fisik penanganan air lindi yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. Sementara Rp495 juta digunakan untuk penyewaan tiga unit ekskavator serta penyediaan tanah urug yang dikelola DLH Kota Metro.
“Serapan anggaran dari Rp495 juta tersebut, sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp380 juta,” ujar Arivanda Jaya di ruang kerjanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Tujuh Tujuh maupun pejabat pengadaan DLH Kota Metro terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan dan mekanisme penyediaan alat berat tersebut.(Red)
