Kota Metro, Portalmetrokita – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut serta untuk memenuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung percepatan penanganan tersebut, Pemkot Metro mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Metro sebesar Rp1 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk percepatan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju Controlled Landfill. Melalui metode ini, sampah diratakan, dipadatkan, kemudian ditutup dengan lapisan tanah sebagai bagian dari upaya pengendalian dampak lingkungan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran BTT sebesar Rp1 miliar dibagi ke dalam dua kegiatan utama. Anggaran Rp.550 juta dialokasikan untuk penanganan air lindi (cairan sampah) melalui pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan saluran darurat yang diarahkan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Rp. 450 juta dialokasikan untuk kegiatan perataan dan penataan timbunan sampah. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk penyewaan tiga unit alat berat ekskavator serta pengadaan tanah urugan. Hingga saat ini, realisasi anggaran diperkirakan telah mencapai sekitar Rp380 juta.
Kepala Bidang TPAS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Arivanda Jaya, Kamis (30/07/2926) membenarkan bahwa proses pembenahan fisik maupun penataan sistem pengelolaan sampah masih berlangsung.
Menurut Arivanda Jaya, hingga saat ini area sampah yang telah ditata mencapai sekitar 37 x 100 meter atau sekitar 3.700 meter persegi. “Dengan luasan penataan yang sudah berjalan tersebut, diperkirakan anggaran yang terserap sekitar Rp380 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besarnya biaya operasional dipengaruhi oleh kebutuhan penyewaan tiga unit ekskavator yang bekerja di lokasi. Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan pekerjaan lebih difokuskan pada jam operasional alat berat sesuai mekanisme kontrak yang digunakan.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, kami tidak menghitung berdasarkan volume kubikasi sampah yang dipindahkan atau dipadatkan. Pengawasan difokuskan pada jam kerja operasional alat berat ekskavator yang disewa,” jelas Arivanda.
Selain untuk penyewaan alat berat, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk pengadaan dan pengangkutan tanah urugan menggunakan armada dump truck. Tanah tersebut akan digunakan sebagai lapisan penutup timbunan sampah guna membantu mengurangi bau, menekan perkembangan lalat, serta mendukung penerapan sistem Controlled Landfill di TPA Karangrejo.(Red)
