Oleh : Husni Alholik, S.H.
Fenomena “ijazah tanpa kuliah” bukan sekadar kabar burung. Ia menjadi bisik-bisik yang terus terdengar di tengah masyarakat: cukup bayar sejumlah uang, gelar akademik bisa diperoleh tanpa proses belajar yang semestinya. Jika praktik ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya selembar kertas, melainkan marwah pendidikan nasional.
Dalam sistem hukum Indonesia, pendidikan tinggi bukan transaksi jual beli. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas mengatur bahwa gelar akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan memenuhi seluruh persyaratan akademik. Artinya, tanpa mengikuti perkuliahan, tanpa ujian, tanpa skripsi atau tugas akhir, tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan ijazah.
Lebih jauh, penerbitan ijazah tanpa proses akademik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa ijazah merupakan pengakuan resmi terhadap kompetensi peserta didik. Jika kompetensi itu tidak pernah diuji, maka ijazah tersebut kehilangan legitimasi moral dan hukumnya.
Masalahnya bukan hanya administratif. Ini soal kepercayaan publik. Ketika gelar bisa dibeli, maka kerja keras ribuan mahasiswa yang belajar siang malam menjadi tidak bernilai. Dunia kerja pun dirugikan. Bayangkan jika seseorang dengan ijazah “instan” menduduki jabatan strategis tanpa kompetensi yang memadai. Risiko kesalahan profesional, bahkan kerugian publik, sangat mungkin terjadi.
Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap potensi pidana. Jika ada unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan. Dalam konteks tertentu, praktik ini bahkan bisa menyeret pengelola lembaga pendidikan ke ranah hukum serius.
Ironisnya, praktik semacam ini sering menyasar masyarakat yang kurang memahami regulasi. Ada yang tergiur janji “kuliah hitungan bulan langsung sarjana” Pendidikan adalah proses, bukan produk. Ia membutuhkan waktu, disiplin, dan integritas. Ketika proses itu dihilangkan, yang tersisa hanyalah formalitas kosong. Gelar tanpa ilmu pada akhirnya akan teruji oleh realitas.
Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tidak tercemar oleh praktik-praktik transaksional.
Karena sejatinya, nilai sebuah ijazah bukan pada kertasnya, melainkan pada proses panjang yang menyertainya. Jika proses itu diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga masa depan generasi.
