Banyaknya Plt di Pemerintahan Bukan Potret Birokrasi Sehat

Redaksi Portalmetrokita

Pemerintahan yang dipenuhi pejabat Pelaksana Tugas (Plt) bukanlah potret birokrasi yang sehat. Ia adalah cermin dari ketidak beranian mengambil keputusan, sekaligus sinyal kuat bahwa roda pemerintahan dijalankan dalam kondisi tidak normal.

Plt sejatinya diciptakan sebagai solusi sementara. Namun ketika status sementara justru menjadi pola permanen, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan pemerintahan setengah legitimasi.

Hari ini, publik disuguhi fakta yang sulit dibantah: terlalu banyak jabatan strategis diisi Plt. Bukan satu, bukan dua. Hampir di setiap simpul penting birokrasi. Situasi ini tidak bisa lagi disebut kebetulan administratif. Ini adalah masalah tata kelola kekuasaan.

Hukum administrasi telah memberi garis pembatas yang jelas. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 53 ayat (1), secara eksplisit menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat, dan Plt hanya dapat menjalankan tugas administratif rutin, bukan kewenangan strategis.

Selain itu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa Plt tidak dapat dibiarkan menempati jabatan lebih dari periode tertentu, untuk mencegah distorsi birokrasi dan menjamin kepastian hukum bagi ASN dan publik.

Negara tidak boleh dipimpin dengan mental “nanti saja”. Pemerintahan tidak boleh berjalan dengan prinsip “sementara tapi selamanya”.

Ketika keputusan publik ditentukan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan penuh, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum bagi rakyat.
Pejabat Plt hanya diperbolehkan menjalankan tugas rutin, bukan penentu arah kebijakan atau pemegang mandat penuh negara.

Maka ketika Plt menjadi aktor utama pemerintahan, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang memegang kendali?
Birokrasi yang dipenuhi Plt berpotensi melahirkan dua bahaya sekaligus. Pertama, keputusan stagnan karena semua takut melangkah. Kedua, keputusan dipaksakan tanpa legitimasi kuat. Keduanya sama-sama berisiko bagi kepentingan publik.

Lebih ironis lagi, kondisi ini sering dibungkus dengan dalih efisiensi dan transisi. Padahal, transisi yang tak kunjung selesai bukanlah transisi — melainkan pelanggaran prinsip hukum administrasi dan aturan ASN yang mengatur masa jabatan Plt.

Pemerintahan tidak boleh dikelola seperti ruang tunggu. Jabatan publik bukan kursi titipan sementara. Negara bukan organisasi darurat yang bisa dipimpin tanpa kepastian.

Ketika terlalu banyak Plt dibiarkan berlama-lama, maka sistem merit kehilangan maknanya. Profesionalisme ASN melemah. Karier aparatur tergantung pada ketidakpastian, bukan kinerja. Dan yang paling berbahaya: kepercayaan publik perlahan runtuh.
Kritik ini bukan serangan personal. Ini adalah alarm demokrasi. Karena dalam negara hukum, yang berbahaya bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga ketidakjelasan siapa yang berwenang.

Pemerintahan yang kuat tidak lahir dari pejabat sementara. Ia lahir dari keberanian menetapkan pejabat definitif secara sah dan transparan. Jika jabatan dibiarkan kosong terlalu lama, maka sesungguhnya yang kosong bukan hanya kursi struktural, melainkan keberanian politik itu sendiri.

Negeri ini tidak bisa terus dijalankan oleh mereka yang sekadar “menjaga kursi”. Rakyat membutuhkan pemimpin yang memiliki mandat penuh, tanggung jawab utuh, dan legitimasi hukum yang jelas.

Karena negara yang terlalu lama bergantung pada Plt, pada akhirnya bukan sedang menunggu keadaan membaik — melainkan sedang menormalisasi ketidakpastian.
Dan ketika ketidakpastian dijadikan kebijakan, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintahan itu sendiri.

Negara hukum bekerja dengan kepastian. Aturan jelas membatasi jumlah pejabat Plt agar tidak menguasai jabatan strategis secara berlebihan. Ketika kepastian terus ditunda, publik berhak mempertanyakan arah kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *