Oleh : Husni Alholik, S.H. (Wartawan Madya)
Relasi antara pers dan pejabat publik pada dasarnya dibangun di atas satu fondasi yang sama, yakni kepentingan publik. Pers bekerja untuk menyampaikan informasi, sementara pejabat publik mengemban amanah untuk melayani. Namun dalam praktiknya, hubungan ini kerap diwarnai ketegangan, terutama ketika pemberitaan bersinggungan dengan kritik terhadap kebijakan atau kinerja.
Di sinilah batas antara keterbukaan dan kehormatan sering diuji, sebagai bagian dari sistem demokrasi, pejabat publik pada hakikatnya telah menempatkan dirinya dalam ruang yang lebih terbuka. Kebijakan, keputusan, bahkan sikap yang diambil menjadi bagian dari konsumsi publik.
Dalam konteks ini, pers menjalankan mandatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi jembatan antara negara dan masyarakat.
Namun keterbukaan tidak identik dengan tanpa batas. Pejabat publik tetap memiliki hak atas kehormatan dan nama baik. Ketika sebuah pemberitaan dianggap tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan merugikan, keberatan adalah hal yang sah dan bukan bentuk anti kritik, melainkan bagian dari hak warga negara.
Di titik ini, keseimbangan menjadi kata kunci, pers dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga cermat. Verifikasi, keberimbangan, dan prinsip kehati-hatian menjadi fondasi yang tidak boleh ditawar. Kritik yang tajam tetap harus berangkat dari data yang kuat, bukan asumsi yang lemah. Sebab ketika akurasi terabaikan, yang lahir bukan kontrol sosial, melainkan potensi ketidakadilan.
Sebaliknya, pejabat publik juga dihadapkan pada pilihan cara merespons. Dalam kerangka hukum yang tersedia, sengketa pemberitaan sesungguhnya telah memiliki jalur etik melalui Dewan Pers. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memperkaya informasi publik.
Karena itu, ketika setiap kritik atau pemberitaan yang tidak berkenan langsung direspons dengan langkah pidana, misalnya melalui ketentuan dalam KUHP atau Undang-Undang ITE, yang perlu dipertimbangkan bukan hanya aspek legal, tetapi juga dampaknya terhadap ruang demokrasi. Respons yang berlebihan berpotensi menimbulkan kesan defensif, bahkan menjauhkan pejabat publik dari semangat keterbukaan yang seharusnya dijaga.
Di sisi lain, pers juga tidak dapat menempatkan dirinya sebagai pihak yang selalu benar. Kebebasan pers bukanlah tameng atas kekeliruan. Ketika terjadi kesalahan, keberanian untuk mengoreksi justru menjadi ukuran kedewasaan.
Peran Polri dalam konteks ini menjadi krusial, bukan semata sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga keseimbangan. Sinergi dengan Dewan Pers menunjukkan bahwa perkara pers memiliki dimensi etik yang tidak bisa disederhanakan menjadi persoalan pidana semata.
Pada akhirnya, relasi antara pers dan pejabat publik tidak seharusnya dipandang sebagai hubungan yang saling berhadapan. Keduanya justru saling melengkapi dalam menjaga kualitas demokrasi. Pers membutuhkan keterbukaan pejabat publik, sementara pejabat publik membutuhkan pers sebagai saluran transparansi.
Sebab dalam demokrasi yang sehat, kritik bukanlah ancaman, melainkan cermin. Dan kebesaran seorang pejabat publik tidak diukur dari seberapa keras ia menolak kritik, tetapi dari seberapa bijak ia meresponsnya.
