Sekda Metro Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Sesuai Regulasi Pusat

Metro, Portalmetrokita – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah setempat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kepastian tersebut merujuk pada regulasi serta anjuran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro Dr. Kusbani menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, Pemkot Metro berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat guna menjamin hak seluruh pegawai.

“Pemberian THR bagi PPPK kami sesuaikan dengan anjuran pemerintah pusat. Dalam penetapannya, kami tetap mengikuti aturan teknis yang berlaku,” ujar Kusbani melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan ini juga menjawab dinamika yang sempat berkembang di DPRD Kota Metro. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan mendesak pemerintah daerah memastikan kesetaraan hak bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Secara nasional, pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK telah diatur dalam sejumlah regulasi terbaru, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta PP Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK, baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki hak atas THR dan gaji ke-13.

Saat ini, Pemkot Metro tengah mempercepat proses administrasi dan kelengkapan berkas agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya.

Terkait besaran, THR bagi PPPK umumnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Namun bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Sebagai contoh, bagi PPPK paruh waktu dengan masa kerja tiga bulan, rumus perhitungannya adalah (3/12) x gaji pokok. Jika gaji pokok sebesar Rp1.200.000, maka THR yang diterima sebesar Rp300.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai yang telah beralih status menjadi PPPK paruh waktu, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *