Oleh : HUSNI ALHOLIK, S.H.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan kebutuhan. Kritik adalah alarm publik ketika kebijakan dinilai menyimpang dari kepentingan rakyat. Namun kualitas kritik pun harus dijaga agar tidak berubah menjadi hujatan yang kehilangan nilai intelektual.
Padahal, negara telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberi legitimasi bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyuarakan aspirasi di ruang publik.
Namun kebebasan itu bukan berarti tanpa batas. Kritik tetap harus berdiri di atas etika dan tanggung jawab. Hukum juga mengingatkan bahwa ekspresi di ruang publik tidak boleh menjurus pada penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sinilah letak perbedaan antara kritik dan hujatan. Kritik lahir dari nalar, hujatan lahir dari emosi. Kritik membangun argumentasi, hujatan menyerang pribadi. Kritik bertujuan memperbaiki kebijakan, sementara hujatan hanya memperkeruh ruang publik.
Mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas kritik. Sebagai kelompok yang sering disebut moral force, kritik yang mereka sampaikan seharusnya berbasis pada data, analisis, dan argumentasi rasional. Bukan sekadar slogan atau ekspresi kemarahan yang kehilangan arah.
Kritik intelektual yang bernilai setidaknya memiliki tiga unsur penting.
Pertama, mampu mengidentifikasi persoalan secara jelas, apakah itu terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, atau pelayanan masyarakat.
Kedua, menghadirkan dasar argumentasi yang kuat, baik dari sisi hukum, data, maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketiga, menawarkan arah solusi atau alternatif kebijakan.
Dalam sejarah demokrasi, perubahan besar hampir selalu lahir dari kritik yang tajam namun bermartabat. Kritik yang disampaikan dengan ketajaman analisis dan keberanian moral justru lebih sulit diabaikan oleh para pengambil keputusan.
Karena itu, menjaga kualitas kritik menjadi penting. Demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk bersuara, tetapi juga kedewasaan dalam cara menyampaikannya. Kritik yang beradab tidak melemahkan perjuangan, justru memperkuat legitimasi moral dari setiap gerakan sosial.
Pada akhirnya, kritik intelektual yang bernilai dan beradab bukan sekadar tradisi akademik, melainkan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Tanpa kritik yang cerdas dan bermartabat, ruang publik akan mudah terjebak dalam kebisingan emosi yang kehilangan arah.
