Oleh : Husni Alholik, S.H.
Setiap tahun pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu menjadi topik penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Namun di tengah masyarakat sering muncul anggapan bahwa penyusunan APBD sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. DPRD kerap dipersepsikan hanya hadir di akhir proses sebagai pihak yang sekadar menyetujui.
Pandangan tersebut perlu diluruskan.
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, APBD tidak pernah disusun secara sepihak. Prosesnya merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kerangka aturan tersebut, pemerintah daerah memang berperan menyusun rancangan awal kebijakan anggaran. Namun dokumen tersebut tidak serta-merta menjadi keputusan final. Setiap kebijakan anggaran harus melalui proses pembahasan bersama DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi APBD.
Tahap awal dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini menjadi arah awal kebijakan belanja daerah, mulai dari program pembangunan, pelayanan publik, hingga prioritas sektor strategis. KUA dan PPAS kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Di tahap inilah DPRD menjalankan fungsi anggarannya. Melalui badan anggaran serta komisi-komisi yang membidangi sektor tertentu, DPRD dapat memberikan masukan, mempertanyakan prioritas program, hingga meminta penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang diusulkan pemerintah daerah.
Setelah KUA dan PPAS disepakati bersama, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dokumen ini kembali dibahas secara lebih rinci bersama DPRD sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Artinya, secara hukum APBD tidak dapat ditetapkan tanpa persetujuan DPRD. Dengan kata lain, APBD merupakan hasil keputusan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.
Meski demikian, dalam praktiknya sering muncul persepsi bahwa DPRD tidak terlihat dominan dalam proses tersebut. Salah satu penyebabnya adalah proses teknis penyusunan anggaran memang banyak dilakukan oleh perangkat daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara DPRD lebih berperan pada tahap pembahasan, evaluasi, dan pengawasan.
Di sisi lain, dinamika pembahasan anggaran sering kali tidak sepenuhnya terlihat oleh publik. Banyak diskusi, koreksi, dan penyesuaian anggaran yang terjadi dalam rapat-rapat kerja antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun karena proses tersebut jarang terekspos secara luas, masyarakat kerap hanya melihat tahap akhir berupa pengesahan APBD.
Padahal substansi dari proses itu sangat penting. APBD bukan sekadar dokumen angka, tetapi arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Di dalamnya terdapat keputusan mengenai prioritas pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan APBD yang berkualitas. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab merancang program pembangunan yang realistis dan berdampak bagi masyarakat. Sementara DPRD memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Transparansi juga menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana proses anggaran tersebut berjalan. Ketika pembahasan APBD dilakukan secara terbuka dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan DPRD akan semakin kuat.
Pada akhirnya, APBD adalah anggaran rakyat. Ia lahir dari proses yang melibatkan dua lembaga penting dalam pemerintahan daerah: pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan, dan DPRD sebagai wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
Karena itu, penting untuk dipahami bahwa APBD tidak pernah lahir dari satu pihak saja. Ia adalah hasil kerja bersama, hasil perdebatan, dan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD demi memastikan arah pembangunan benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat.
