Viral Jalan Rusak, Apakah Selalu Salah Kepala Daerah? Ini Analisis Aturannya

Oleh : Husni Alholik, S.H. (Pemimpin Redaksi)

Fenomena jalan rusak yang viral di media sosial kerap memicu gelombang kritik kepada kepala daerah. Foto dan video lubang menganga di badan jalan sering kali langsung diiringi tudingan bahwa pemerintah daerah lalai bekerja. Namun, benarkah seluruh kerusakan jalan otomatis menjadi kesalahan kepala daerah?

Secara regulasi, persoalan jalan tidak berdiri dalam satu komando tunggal. Pembagian kewenangan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang membagi status jalan menjadi empat kategori: jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

 Jalan nasional berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Jalan desa dikelola pemerintah desa.

Artinya, tidak semua jalan rusak di wilayah kota otomatis menjadi tanggung jawab Wali Kota atau Bupati. Jika statusnya jalan nasional atau provinsi, kepala daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung untuk memperbaiki. Perannya lebih pada koordinasi dan pengusulan.

Namun demikian, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kepala daerah tetap memikul tanggung jawab administratif dan politik atas kondisi wilayahnya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Di sinilah letak persoalan yang sering tidak dipahami publik: perbedaan antara kewenangan hukum dan tanggung jawab politik. Secara hukum, kepala daerah hanya bertanggung jawab atas jalan berstatus kabupaten/kota. Tetapi secara politik, masyarakat tetap melihat kepala daerah sebagai pemimpin wilayah secara keseluruhan.

Selain aspek kewenangan, faktor anggaran juga menjadi variabel penting. Perbaikan jalan bergantung pada alokasi APBD, proses perencanaan, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kondisi cuaca ekstrem dan tingginya beban kendaraan berat juga mempercepat kerusakan jalan, yang sering kali melampaui umur rencana konstruksi.

Meski begitu, kritik publik tetap sah dalam sistem demokrasi. Transparansi mengenai status jalan, rencana perbaikan, serta koordinasi lintas pemerintah menjadi kunci meredam persepsi negatif.

Pemerintah daerah perlu proaktif menjelaskan kepada masyarakat apakah jalan yang rusak merupakan kewenangannya atau bukan. Viralnya jalan rusak seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar ajang saling menyalahkan.

Publik berhak mendapatkan infrastruktur layak, sementara pemerintah wajib memberi penjelasan terbuka dan solusi konkret.

Pada akhirnya, persoalan jalan rusak bukan semata soal siapa yang salah, melainkan bagaimana tata kelola dijalankan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *