KOTA METRO, Portalmetrokita – Penyesuaian pada masa transisi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Program Sarjana Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung (UNISLA) berdampak secara administratif terhadap 23 mahasiswa angkatan 2018 yang lulus pada 2023. Pihak Rektorat melalui Wakil Rektor I telah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL), dan direncanakan pada Maret 2026 akan dilaksanakan yudisium bersama mahasiswa lainnya.
Sementara itu, proses penerbitan ijazah masih dalam tahap melengkapi persyaratan administratif oleh tim rektorat. Hal tersebut disampaikan Rektor UNISLA, Dr. Muslim, M.Pd.I, didampingi tim dari Law Office Dr. E.R.H. , S.H., M.H. & Associetis Jakarta selaku Konsultan dan Penasehat Hukum UNISLA, Kamis (26/02/2026), di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kampus fokus memproses administrasi 23 lulusan tersebut yang telah menerima SKL, sembari menunggu penerbitan ijazah.
Menurutnya, kendala terjadi pada masa transisi peralihan akreditasi dari lembaga lama ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), berdasarkan Keputusan LAMDIK Nomor 1444/SK/LAMDIK/Ak/S/IX/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan peringkat “Baik Sekali” yang berlaku hingga 13 Agustus 2029.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2024, IAI Agus Salim resmi beralih bentuk menjadi Universitas Islam Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 483 Tahun 2024 tentang Izin Perubahan Bentuk Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung menjadi Universitas Islam Lampung yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Saat ini kita sedang memproses 23 mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk proses administrasi lebih lanjut yang telah dikeluarkan SKL, sambil menunggu ijazah terbit,” kata Dr. Muslim.

Di tempat yang sama, Konsultan dan Penasihat Hukum Rektor UNISLA, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C.MT., menjelaskan bahwa saat ini terdapat 53 mahasiswa penerima beasiswa penuh dan 277 mahasiswa penerima subsidi yayasan. Total sekitar 330 mahasiswa aktif berdasarkan rekapitulasi Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (BAK).
Mahasiswa tersebut tersebar di sejumlah program studi, yakni Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam (HKI), Pendidikan Agama Islam (PAI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA).
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai status hukum Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, yang disebut masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL), Edi menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf (c) yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus perusahaan maupun yayasan.
“Atas dasar ketentuan tersebut, Walikota Metro Bambang Iman Santoso melalui notaris Dolan Antoni, S.H., M.Kn telah mengalihkan jabatan Ketua Yayasan kepada Faisal Hafidz Hadi Wibowo, S.H., M.H. Pergantian tersebut diputuskan dalam rapat pembina pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.40 WIB di kantor notaris,” jelasnya.
Struktur kepengurusan yayasan kini terdiri dari Ketua Faisal Hafidz Hadi Wibowo, Sekretaris Sujimat, Bendahara Taufik, Pembina Amin Hamidi, anggota Amir Muchromin, Syarmin, Muryono, serta Pengawas Agus Subagyo.
Dengan perubahan tersebut, Edi menegaskan bahwa Wali Kota Metro tidak lagi terlibat dalam struktur maupun pengelolaan yayasan.
Menanggapi isu dugaan jual beli ijazah, pihak kampus meluruskan bahwa seluruh program studi di UNISLA memiliki akreditasi yang legal dan sah. Prodi Pendidikan Agama Islam terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 369/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2021 dengan masa berlaku hingga 27 April 2026. Sementara Prodi PGMI Program Sarjana juga berstatus “Baik Sekali” hingga 13 Agustus 2029.
Dengan demikian, ijazah yang diterbitkan dinyatakan sah dan mengacu pada sertifikat akreditasi yang dimiliki UNISLA dalam masa penyesuaian perubahan bentuk menjadi universitas.
Terkait 23 mahasiswa penerima subsidi beasiswa yang telah memperoleh SKL, Edi menegaskan bahwa SKL tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. SKL diterbitkan oleh Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung dan ditandatangani resmi oleh Wakil Rektor Sujimat, M.Pd. pada 2025.
Masa berlaku SKL antara enam bulan hingga satu tahun, sambil menunggu proses penerbitan ijazah yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan administrasi.
“Semua membutuhkan proses administrasi yang harus disiapkan secara teliti dan cermat. Dokumen-dokumen harus dikumpulkan dengan lengkap. Terkait kuliah gratis, memang ada yang sepenuhnya gratis dan ada yang bersubsidi dari yayasan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa agar tidak berpolemik di ruang publik apabila terdapat hal yang belum jelas, melainkan dapat langsung menghubungi pihak akademik kampus agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.
“Yang terpenting, publik harus mengetahui bahwa pengurus yayasan kini bukan lagi Bapak Bambang Iman Santoso. Sebelum beliau dilantik menjadi Wali Kota Metro, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Yayasan. Perubahan data yayasan tersebut telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum AHU Kementerian Hukum RI,” pungkasnya.(Holik)
