Oleh : Husni Alholik, S.H.
Pengisian jabatan publik melalui Pelaksana Tugas (Plt) pada dasarnya merupakan langkah administratif yang sah dalam kondisi tertentu. Ia dimaksudkan sebagai solusi sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, ketika praktik ini justru menjadi pola yang meluas dan berlangsung lama, persoalannya tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyentuh substansi tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan modern, jabatan publik bukan sekadar posisi struktural, melainkan instrumen hukum untuk menjalankan kewenangan negara. Karena itu, pengisian jabatan seharusnya dilakukan secara definitif, transparan, dan akuntabel, bukan dengan status sementara yang terus diperpanjang tanpa kejelasan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan ASN. Prinsip ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalitas sebagai dasar pengisian jabatan. Dalam kerangka tersebut, Plt sejatinya adalah pengecualian, bukan pengganti mekanisme seleksi yang sah.
Masalah muncul ketika jabatan-jabatan strategis dibiarkan lama kosong dan diisi oleh Plt tanpa batas waktu yang jelas. Kondisi ini berpotensi menggerus kepastian hukum, karena kewenangan Plt secara normatif memang lebih terbatas dibanding pejabat definitif. Akibatnya, pengambilan keputusan menjadi serba ragu, kebijakan tertunda, dan pelayanan publik tidak optimal.
Dari sudut pandang administrasi pemerintahan, praktik tersebut juga patut dikaji dalam bingkai asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintahan dituntut untuk menjunjung kepastian hukum, kecermatan, serta akuntabilitas. Ketika status “sementara” justru menjadi kebiasaan, maka asas-asas tersebut berisiko kehilangan maknanya.
Selain itu, ketergantungan berlebihan pada Plt dapat memunculkan persepsi negatif terhadap birokrasi. Jabatan yang tidak definitif kerap dipandang kurang independen dan lebih rentan terhadap intervensi. Bukan karena pribadi pejabatnya, melainkan karena konstruksi jabatannya memang tidak dirancang untuk jangka panjang.
Opini ini tentu tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Ini adalah refleksi atas praktik tata kelola yang perlu dievaluasi secara objektif. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari ruang demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan norma, kepentingan umum, dan tanpa menyerang individu.
Justru di sinilah pentingnya evaluasi kebijakan. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bertumpu pada status sementara, melainkan yang berani memastikan setiap jabatan strategis diisi secara sah, terbuka, dan bertanggung jawab. Kepastian jabatan berarti kepastian kebijakan, dan pada akhirnya kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Normalisasi Plt seharusnya menjadi alarm bagi perbaikan manajemen pemerintahan. Sebab negara hukum tidak dibangun di atas improvisasi tanpa batas, melainkan di atas kepastian, profesionalitas, dan kepercayaan publik.
