Redaksi Portalmetrokita
Dalam sistem pemerintahan daerah, anggaran bukan sekadar instrumen pembangunan. Ia adalah produk hukum. Karena itu, siapa yang berwenang menyusunnya tidak boleh ditentukan oleh kebiasaan, apalagi oleh tafsir kekuasaan.
Pertanyaan mendasar yang kerap muncul di ruang publik adalah: siapa sebenarnya yang berhak menentukan anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)?
Jawabannya sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penentu anggaran di SKPD adalah Pengguna Anggaran (PA), yaitu kepala SKPD.
Ketentuan ini ditegaskan dalam:
Pasal 1 angka 12 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Pasal 10 Permendagri 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa PA berwenang menyusun RKA-SKPD, menetapkan program dan kegiatan, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran.
Hal ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menempatkan pengguna anggaran sebagai pihak yang memikul tanggung jawab atas penggunaan keuangan negara.
Dengan demikian, secara hukum, anggaran SKPD tidak boleh ditentukan oleh pihak lain.
Namun dalam praktik pemerintahan daerah, tidak jarang muncul situasi ketika pihak di luar SKPD ikut “mengatur isi anggaran”.
Entah melalui arahan informal, forum non resmi, maupun instruksi yang tidak pernah dituangkan dalam keputusan tertulis. Di titik inilah persoalan hukum mulai timbul.
Dalam hukum administrasi negara, kewenangan bersifat limitatif. Tidak semua pejabat boleh mengatur semua hal. Bahkan jabatan tinggi sekalipun tidak otomatis memiliki kewenangan anggaran SKPD apabila tidak ditetapkan secara eksplisit oleh aturan.
Prinsipnya jelas:
kewenangan tidak lahir dari posisi, tetapi dari dasar hukum.
Karena itu, ketika pihak yang bukan PA mengarahkan kegiatan, mengubah belanja, atau menentukan prioritas anggaran SKPD, maka tindakan tersebut tidak lagi sekadar persoalan teknis. Ia telah memasuki wilayah cacat kewenangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui kewenangan atau menjalankan kewenangan tanpa dasar hukum yang sah.
Lebih jauh, praktik semacam ini menciptakan kondisi yang tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan. Ada pihak yang ikut mengatur, tetapi tidak memikul tanggung jawab hukum. Sebaliknya, ada pejabat yang bertanggung jawab secara formal, namun kewenangannya justru tereduksi dalam praktik.
Dalam sistem hukum, kondisi demikian sangat berisiko. Sebab ketika kelak dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan, yang dimintai pertanggungjawaban tetaplah Pengguna Anggaran, bukan pihak yang memberi arahan di luar kewenangannya.
Inilah alasan mengapa intervensi anggaran, meskipun sering dibungkus dengan istilah koordinasi, pada hakikatnya tidak boleh dibiarkan tanpa batas.
Koordinasi tidak boleh berubah menjadi dominasi. Asistensi tidak boleh menjelma menjadi perintah.
Dan kebiasaan tidak boleh mengalahkan aturan.
TAPD, Sekretaris Daerah, maupun perangkat daerah lainnya memang memiliki peran penting dalam menyelaraskan kebijakan fiskal. Namun peran tersebut bersifat mendukung dan mengoordinasikan, bukan menentukan isi anggaran SKPD secara sepihak sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri 77 Tahun 2020.
Apabila batas kewenangan ini dibiarkan kabur, maka yang tergerus bukan hanya mekanisme anggaran, tetapi juga fondasi hukum tata kelola keuangan daerah. Anggaran yang baik bukan semata-mata yang tepat sasaran, melainkan yang disusun oleh pihak yang sah menurut hukum.
Sebab dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang keliru. Menjaga kewenangan bukan soal ego jabatan. Ia adalah soal menjaga agar tanggung jawab negara tetap berjalan di rel yang benar—demi kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
