Anggaran Ada, Duitnya Belum Ada: Ketika APBD Kehilangan Daya Gunanya

Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi

Di atas kertas, anggaran telah disahkan. Program telah direncanakan. Kegiatan telah dijadwalkan. Namun di lapangan, realisasinya tersendat karena satu persoalan klasik, kas belum tersedia.
Ungkapan “anggaran ada, duitnya belum ada” seharusnya tidak menjadi kalimat yang dianggap lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, publik tidak hanya menilai kemampuan pemerintah menyusun APBD, tetapi juga kemampuan memastikan setiap program dapat dijalankan tepat waktu. Secara administrasi, memang benar bahwa anggaran dan kas merupakan dua hal yang berbeda.

APBD memberikan kewenangan untuk membelanjakan uang, sedangkan pelaksanaannya bergantung pada ketersediaan kas. Namun, jika keterbatasan kas terus-menerus menjadi alasan tertundanya berbagai kewajiban pemerintah, maka yang patut dievaluasi bukan sekadar kondisi kas, melainkan efektivitas pengelolaan arus kas daerah.

Pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu menyusun anggaran yang ideal, tetapi juga mengelola likuiditas secara cermat agar pelayanan publik tidak menjadi korban. Sebab, keterlambatan pembayaran, tertundanya program, hingga tersendatnya roda pemerintahan pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Masyarakat tidak membutuhkan penjelasan bahwa anggaran telah tersedia di atas kertas. Yang mereka harapkan adalah bukti bahwa pembangunan berjalan, pelayanan tetap hadir, dan hak-hak yang telah dianggarkan dapat direalisasikan tanpa hambatan yang berulang.

Karena itu, ketika kalimat “anggaran ada, duitnya belum ada” semakin sering terdengar, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai kondisi kas daerah, langkah-langkah pemulihan, serta strategi agar situasi serupa tidak terus berulang.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan diukur dari tebalnya dokumen APBD atau besarnya angka anggaran, tetapi dari kemampuan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebab, anggaran yang tidak dapat segera diwujudkan karena kas yang tidak memadai berisiko kehilangan makna sebagai instrumen pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *