oleh : Husni Alholik, S.H.
Fakta dilapangan banyak sekali ditemui adanya kegiatan pembangunan, baik yang menggunakan anggaran pemerintah pusat maupun daerah tidak ditemui papan plang proyek.
Padahal, hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap transparansi dan hukum, karena seharusnya proyek pemerintah memasang plang informasi yang mencantumkan rincian proyek, seperti sumber dana, anggaran, dan kontraktor.
Dengan tidak adanya plang ini menimbulkan kecurigaan publik dan sering disebut sebagai proyek “siluman”, serta bisa dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengapa proyek tanpa papan plang menjadi sorotan, karena ini salah satu bentuk dugaan pelanggaran.
Pertama, melanggar hukum: Kewajiban memasang papan informasi proyek tercantum dalam beberapa peraturan, Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Kedua, transparansi: Papan proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui detail proyek. Rencana ketiadaan membuat masyarakat tidak dapat mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Ketiga, Memicu kecurigaan: Proyek tanpa plang sering kali dianggap “siluman” karena tidak ada kejelasan mengenai identitas, anggaran, dan kontraktor pelaksana, yang dapat menimbulkan spekulasi negatif di kalangan publik.
Keempat, Tidak sesuai kontrak: Pemasangan papan proyek seharusnya menjadi bagian dari biaya kontrak kerja. Mengabaikannya berarti mengingkari salah satu item yang telah disepakati dalam kontrak.
Informasi yang seharusnya ada di papan proyek
Nama Proyek :
Nomor Kontrak Proyek :
Nilai Anggaran :
Sumber Anggaran :
Volume Pekerjaan :
Masa Pelaksanaan :
Nama Kontraktor Pelaksana :
Nama Konsultan Pengawas:
