DLH Pesawaran Berdalih Bukan Ranahnya Terkait Dugaan Tambang Tanpa Izin

Pesawaran, Portalmetrokita –
Dugaan pencemaran air di aliran Sungai Way Ratai hingga Way Padang Cermin semakin mengkhawatirkan. Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pengolahan emas ilegal (glundung) yang beroperasi secara masif di Desa Bunut Seberang dan Bunut Pasar.

Jumlah unit glundung di dua desa itu diduga mencapai ratusan. Limbah dari proses pengolahan emas tersebut diindikasikan langsung dibuang ke aliran sungai tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu.

Kondisi ini membuat kualitas air sungai merosot tajam. Warga melaporkan air berubah pekat, berbau menyengat, hingga ditemukannya ikan mati di beberapa titik aliran.

Saat hujan turun, air sungai semakin keruh dan aroma menyengat makin kuat, memperkuat dugaan bahwa limbah berbahaya telah mengalir jauh ke hilir dan mencemari ekosistem sungai di dua kecamatan sekaligus.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp pada 16 November 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesawaran, Linda Sari, memberikan pernyataan yang memicu sorotan publik.

Linda menegaskan, bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan berada dalam kewenangan DLH.
“Tambang itu bila tidak berizin bukan ranahnya DPLH… tapi ranahnya APH. Kalau tambang itu ilegal, bukan semuanya ke DPLH, Pak. Izinnya yang mengeluarkan itu pusat, ke kantor ESDM,” dalihnya.

Linda juga menyampaikan, bahwa telah dilakukan sosialisasi bersama beberapa instansi terkait.
“Ini bagian Sumber Daya Alam sudah mengadakan sosialisasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran dan Pertambangan Provinsi Lampung pada 16 Oktober 2025 di Balai Desa Sinar Harapan,”jelasnya.

Terkait dugaan pencemaran yang terjadi, Linda kembali menegaskan batasan peran DLH.
“Tugas kami hanya mensosialisasikan, membina. Kalau tidak taat, itu sudah ranah APH. Silakan Bapak lapor ke APH,”tegasnya.

Keluhan warga semakin meningkat. Mereka menyebut air sungai berubah keruh, berbau asam menyengat, dan terdapat endapan yang diduga berasal dari limbah bahan kimia.

“Air sungai sekarang sudah tidak layak dipakai. Baunya kuat sekali,” keluh seorang warga Bunut Pasar.

Masyarakat kini mempertanyakan pihak mana yang seharusnya bergerak cepat menghentikan aktivitas pengolahan emas ilegal yang diduga menjadi sumber pencemaran. Dampak lingkungan dinilai sudah terlalu jauh, merugikan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran maupun aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan glundung ilegal dan memulihkan kualitas air Sungai Way Ratai dari hulu hingga kehilir. ( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *