DPC PPWI Pringsewu Meminta Kapolda Lampung Bertindak Tegas Terkait Kegaduhan Atas Himbauan Kapolres Pringsewu

PRINGSEWU, Portalmetrokita.com
Polemik beredarnya surat himbauan dari Kapolres ke Dinas Pendidikan, di tindak lanjuti oleh kepala Dinas Pendidikan Pringsewu ke sekolah PAUD, SD, SMP Surat itu pada intinya berisi himbauan kepada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) dan Pekon mengenai hubungan kemitraan dengan media agar tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers, Jum’at (1-11-2024 ).

Ketua DPC PPWI Pringsewu Neki Irawan, mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu dalam menangkap oknum LSM dan oknum warga yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa

Namun DPC PPWI menyesalkan himbauan Kapolres Pringsewu sehingga memicu kegaduhan antara pihak kepolisian dan insan media yang selama ini berjalan harmonis antar polres dan insan pers.

“Jika tidak paham tentang pers seharusnya Kapolres Pringsewu jangan mengeluarkan himbauan seperti itu”…!!!! Sehingga memicu kegaduhan dan menghancurkan hubungan baik antara media dengan kepolisian yang sudah berjalan baik dan menyakiti hati insan pers…!!!!

Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa media harus bernaung dibawah Dewan Pers untuk dapat diakui. Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan bukan menentukan legalitas media.

Namun sebaiknya pihak kepolisian kembali ke tupoksinya sesuai
tugas kepolisian RI sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 yakni
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat karena yang mengatur regulasi wartawan satu satunya adalah dewan pers.

“Banyak media yang belum terdata di Dewan Pers karena keterbatasan sumberdaya. Namun selama media memiliki Badan Hukum resmi dari Kemenkumham, legalitasnya sah dan diakui oleh negara,”jelasnya.

Namun sebaiknya pihak kepolisian kembali ke tupoksinya sesuai
tugas kepolisian RI sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 yakni
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat karena yang mengatur regulasi wartawan satu satunya adalah dewan pers.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa UU Pers memberi kebebasan bagi wartawan untuk memilih organisasi profesi sesuai keinginannya.

“Profesi wartawan tidak terbatas hanya pada organisasi yang berada di bawah Dewan Pers. UU Pers menjamin kebebasan dalam memilih organisasi,” katanya.

Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Neki mengklarifikasi, bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan.

“UKW bukan amanat UU Pokok Pers, sehingga tidak menjadi prasyarat bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan”tegasnya.

Lanjut Neki Irawan meminta kepada Kapolri, Kapolda menindak tegas dan mengkaji ulang oknum Kapolres Pringsewu karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antara pers.

“Untuk rekan rekan media dan jurnalis Pringsewu jangan terpancing atas kegaduhan ini, tetap jalankan tugas sesuai amanat Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan menjunjung kode etik jurnalistik,” (Rosy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok