Tanggamus, Portalmetrokita.com – Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah pekon Tanjung Heran dusun Tanjung Rindu kecamatan Pugung merajalela, nara sumber menjelaskan dan memberikan rekaman vidio bahwa maraknya perjudian sabung ayam di wilayah tersebut, yang sangat meresahkan warga sekitar, Jum’at (25/10/2024)
Beberapa awak media berdasarkan bukti dan penjelasan, menyikapi perihal tersebut dikarenakan sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
“Dalam satu minggu terus berlangsung sabung ayam, setiap hari itu dari pagi sampai sore. Kami resah mas kok kampung saya dipakai ajang perjudian sabung ayam sehingga dampaknya nama kampung saya rusak,”ujar narasumber.
Saat ditanya salah satu warga apakah peserta judi ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar, dia mengakui ada warga Desa ini dan banyak juga yang dari luar.
“Mereka ini datang dari mana-mana. Ada yang dari daerah lain selain kampung saya, setiap hari banyak pengunjungnya mas, tapi anehnya pihak kepolisian belum ada yang mendatangi dan menertibkan juga menutup arena sabung ayam di desa kami. Apakah memang belum tahu adanya sabung ayam di desa kami, berhubung ada sampean mas kami mohon bantuannya untuk mempublikasikan terkait sabung ayam di desa kami agar supaya bisa menutup dan menertibkan sabung ayam tersebut,” ujarnya.
Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang selama menjadi polemik dimasyarakat, kita tahu bahwa terkait perjudian khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat (1) dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta, sesuai yang di jabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP dan kenapa masih dilanggar.
Diminta kepada Polda Lampung dan Kapolres Tanggamus secepatnya mengambil tindakan karena warga merasa resah dengan perjudian sabung ayam di pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus tersebut.(Rosy)