Akibat Dianiaya, Diduga Bandar Judi Sabung Ayam Dilaporkan Ke Polisi

Pringsewu, Portalmetrokita.com
Seorang pemuda berinisial Ag (30) warga Way Layap Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, melaporkan (Y) selaku pemilik perjudian sabung ayam yang berlokasi di dusun Tanjung Rindu Pekon Tanjung Heran, kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus,atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Korban (Ag) melaporkan terduga pelaku ke Polsek Pringsewu pada Kamis malam (24/10/2024) peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dirumah ibu (N) Kecamatan Pringsewu yang menjadi saksi sekaligus pemilik rumah tempat kejadian perkara.

Dalam laporannya, korban (Ag) dipukul dibagian pipi kanan, dan pelaku mencabut sebuah pisau berupa (badik), kejadian tersebut dilerai oleh saksi ibu (N) dan juga teman pelaku yang ikut andil dalam perjudian sabung ayam tersebut berinisial (R) menyebabkan korban menderita luka memar dibagian pipi kanan.

Pelapor (Ag) kepada awak media menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiyaan tersebut, terjadi pada hari Selasa malam, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Awal mula kejadian korban berkunjung ke sabung ayam milik (Y) dan (R) mempunyai kekurangan pembayaran, pelaku inginkan motor korban harus ditinggal namun korban menolak karena merasa motor bukan miliknya dan korban pulang membawa uang tersebut berjanji akan datang kembali besok dan mencukupi kekurangannya.

Akan tetapi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB pelaku beserta (R) dan 5 orang pria yang tidak dikenal mendatangi korban kekediaman Ibu (N) Pringsewu setelah bertemu,pelaku menanyakan uang itu kembali. Ketika korban sedang berbicara dengan pelaku tiba tiba pelaku menghampiri dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dibagian dahi kemudian mencabut badik untuk menusuk korban namun dilerai oleh ibu (N) dan (R).

Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu.
“Sudah saya laporkan ke Polsek Pringsewu sehari setelah kejadian, Kamis tanggal 25 Oktober 2024,” kata Ag dengan nomor Laporan :TBL/69/IX/2024/POLSEKPRINGSEWUKOTA/POLRESPRINGSEWU/POLDALAMPUNG

Kami berharap kepada Kapolda Lampung, Kapolres Pringsewu dan Kapolsek Pringsewu agar secepat mengambil tindakan dalam kasus penganiyaan ini serta maraknya perjudian menindak tegas agar tidak terjadi perihal terulang kembali. (Rosy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok