Klarifikasi Berita Oknum Kepala Pekon Tegal Sari Abaikan Amanat UU Pokok Pers

Pringsewu, Portalmetrokita.com – Tidak terima diberitakan dugaan Korupsi oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegal Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Suharto melakukan klarifikasi dengan media lain tidak sesuai dengan amanat Undang Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.(04/10/2024)

Husni Alholik, S.H. Pimred Media online Portalmetrokita.com mengatakan, bahwa diera digital yang serba cepat ini, fenomena klarifikasi berita menjadi semakin penting. Dengan media online yang memungkinkan penyebaran informasi secara luas dalam hitungan detik, tantangan dalam memastikan akurasi dan keadilan informasi juga semakin besar. Dalam konteks ini, hak jawab dan hak koreksi, yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan nama baik mereka.

Lanjutnya, bahwa menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 5 ayat 1, setiap orang berhak mendapatkan hak jawab jika pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan merugikan. Hak jawab ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan terhadap berita yang dianggap merugikan mereka.

Hak Koreksi adalah hak yang dimiliki media untuk memperbaiki atau mengoreksi informasi yang telah dipublikasikan apabila informasi tersebut terbukti salah atau tidak akurat.

UU Pers dalam Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa media harus memperbaiki berita yang tidak benar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Proses Hak Jawab:

  1. Pengajuan Hak Jawab Pihak yang merasa dirugikan oleh berita yang tidak akurat dapat mengajukan hak jawab kepada media. Proses ini biasanya melibatkan pengiriman permohonan yang jelas dan terperinci kepada redaksi media yang bersangkutan.
  2. Penilaian dan Publikasi: Media harus menilai permohonan hak jawab dan memberikan ruang yang memadai untuk publikasi. Hak jawab tersebut harus diterbitkan dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya, tanpa mengedit atau menambah kontennya, agar pembaca dapat melihat klarifikasi secara utuh

Begitupula Hak Koreksi :

  1. Pengajuan Koreksi : Media dapat mengajukan koreksi terhadap berita yang terbukti salah, atau pihak terkait dapat meminta media untuk melakukan koreksi.
  2. Penilaian dan Koreksi : Media harus menilai permohonan koreksi dengan objektif dan menerbitkan koreksi dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya. Koreksi harus jelas dan menonjol untuk memastikan pembaca menyadari adanya perubahan informasi. “Sejatinya untuk klarifikasi dilakukan pada media yang menerbitkan,” pungkasnya.(RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok