Pringsewu, Portalmetrokita.com – Masyarakat Pekon Tegal Sari, kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung keluhkan atas dugaan ketidakterbukaannya dalam merealisasikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan tidak menutup kemungkinan jadi ajang korupsi. Terhitung mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
Hal itu bukan tanpa alasan Masyarakat sebut saja (Ng) 35 tahun dusun 2 Pekon Tegal Sari menceritakan atas adanya ketidakterbukaan sebagai pemimpin. Artinya Pemerintah Desa pernah menganggarkan anggaran di tahun 2023 adapun jenis kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan Lampu Tenaga Surya)
Rp.16.250.000
(Pemberian Bibit Ikan, Pakan dan Terpal Bagi Masyarakat)
Rp.57.750.000
(Pengadaan Indukan Kambing)
Rp.106.000.000
(Pengadaan Bibit Jagung)
Rp.25.125.000
Penjelasan dari Wibis, Kaur perencanaan, ketika ditemui di Balai Pekon Tegal Sari yang didampingi bayan Safrudin mengatakan, bahwa untuk Anggaran lampu Tenaga Surya, ada 2 titik.
Pengadaan Induk kambing ada 53 ekor, yang per ekornya dari harga Rp.2.500.000 hingga Rp.3.000.000 dan pengadaan bibit jagung ada 201 Kg dan untuk harga per kilonya Rp.125.000,- serta pemberian bibit ikan, pakan dan terpal bagi masyarakat dibagi 100 ribu ekor. Berbeda dari keterangan bayan Safrudin mengatakan 90.000 bibit ikan.
Lanjut Kaur Perencanaan, bahwa bibit ikan perbiji dengan harga Rp.150 dan pakan 50 kg harga persak Rp 405.000.-
Menurutnya Anggaran pengadaan indukan kambing tidak tepat sasaran karena tebang pilih untuk pembagiannya yang sangat membutuhkan tidak mendapatkan, seperti saya, ada kandang tapi yang mendapatkan orang tergolong ada. Dan untuk kambing itu sudah tua dan gak bakal beranak lagi, harga per ekor paling tinggi Rp.1.500.000 Karena dirinya jual beli kambing di pasaran.
Kalau anggaran bibit ikan, pakan dan terpal memang benar dilaksanakan. Kalau untuk Anggaran bibit jagung dirinya belum pernah mendengar apa lagi (Pengadaan Bibit Kambing)
Rp.21.000.000,- di tahun 2022 tidak pernah mengetahui karna dirinya warga asli pekon Tegal Sari kecamatan Gadingrejo.
“Seharusnya sebagai seorang pemimpin harus bijaksana sebagai pelayan masyarakat, namun kesemuanya itu justru berbalik ketika masyarakat menceritakan keluhan,, ucap masyarakat kepada awak media.
Dihimpun dari beberapa narasumber, terdapat dugaan benar adanya tidak ada keterbukaan informasi publik yang seharusnya itu menjadi konsumsi masyarakat terkait kinerja pemerintahan di desa.
jika mengacu pada ketentuan, Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka oknum Kepala Pekon jelas sudah melanggar, hal ini dibuktikan pada saat awak media mencoba menghubungi melalui via telepon guna untuk mengklarifikasi namun usaha tersebut sia-sia,, terang salah satu awak media.(RR)