Pringsewu, Portalmetrokita.com – Memungut biaya pendidikan Berdalih dana infak bangun dan jual LKS dan baju seragam terjadi lagi MTs Raudlatul Munawarrah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.
Sementara yang dimaksud Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang untuk kepentingan umum atau kebaikan sosial tanpa adanya kewajiban atau persyaratan tertentu. Infak dapat diberikan kapan saja dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan kemampuan individu. Tidak ada batasan jumlah atau persentase harta yang harus diberikan sebagai infak. Infak juga tidak memiliki penerima yang ditetapkan secara khusus dan dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan.
Informasi didapat bersumber dari para orang tua/wali murid dan masyarakat, siswa berinisial (LA) saat berada dilingkungan sekolah menjelaskan benar ada iuran tersebut kurang lebih 200 siswa.
Besaran iuran per murid sebesar Rp.1.070.000 dalam setahun. Meliputi infak bangunan, seragam, buku LKS untuk 2 semester, seragam sekolah dan lainnya.
Ia juga menerangkan kalau kelas 8 ada perubahan sebesar Rp.700.000,- dikurangi seragam, untuk kelas 7 tetap Rp.1.070.000 ujarnya”.
Saat wartawan mendatangi kantor sekolahan untuk menemui Kepala Sekolah Ibu Nuriyah untuk meminta keterangan atas dasar laporan dari masyarakat dan wali murid, kebetulan beliau tidak bertugas diwakilkan ibu Thoyimah Waka Kesiswaan, dirinya menerangkan, bahwa benar di sekolah ini, selain buku cetak memakai LKS juga. Kalau untuk Infak karena sekolah ini swasta maka kami menarik Infak untuk pembangunan sekolah,” ucapnya.
Meskipun pihak sekolah menggunakan istilah infak atau sumbangan sukarela, kenyataannya jumlah yang harus dibayar sudah ditetapkan, yaitu Rp.450 ribu per siswa.
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Praktik jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah, biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008, yang disebutkan bahwa larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2017, tentang Sistem Perbukuan.
Tentu saja para awak media akan mengawal sampai tuntas terkait dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat atau wali murid disekolah MTs Raudlatul Munawarrah atas dugaan pungli.(RR)