LSM L@pakk Pertanyakan Pengawasan Dinas Pendidikan Terhadap DAK SDN 1 Neglasari

PRINGSEWU, Portalmetrokita.com –
Kendati pihak komite sekolah Dasar Negeri (SD) Negeri 1 Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara mengaku tidak dilibatkan pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2024, namun kepala sekolah tetap menyangkal pada pelaksanaan DAK telah melibatkan pihak komite sekolah, Rabu (9/10/24).

DAK 2024 yang diterima oleh SD Negeri 1 Neglasari begitu fantastis, yaitu mencapai milyaran rupiah, tentu ini dapat menjadi titik balik pada penerapan juknis dan juknis pelaksanaan DAK, ketika realisasi sebesar milyaran tersebut tidak melibatkan komite, dikhawatirkan terlepas dari pengawasan eksternal maka berkemungkinan dapat menimbulkan potensi yang tidak baik.

Seperti disampaikan Nova Hendra ketua Umum lembaga swadaya masyarakat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LSM L@pakk) menjelaskan merupakan Hibah, dan kemudian dalam pelaksanaannya, sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 5 Tahun 2010.Jadi, tidak ada penunjukan langsung, pemilihan/seleksi langsung, pelelangan/seleksi umum dalam proses DAK bidang pendidikan di sekolah pada jenis swakelola ini.

” Terlebih lagi, tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan kepada sebuah perusahaan atau institusi di luar sekolah, karena proses swakelola oleh penerima hibah harus dilaksanakan sendiri oleh penerima, “ujar Nova Hendra.

Lanjutnya, berapapun nilai pengadaannya, maka proses pengadaannya dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah. Semisalnya ada pengadaan buku, maka penerima hibah atau sekolah dapat datang langsung ke toko buku dan membeli buku-buku yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh pemberi hibah. Setelahnya, proses pertanggungjawaban keuangan cukup dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh toko buku yang selanjutnya dibuat dan dirangkum dalam bentuk laporan. Demikian juga dengan pengadaan lainnya seperti itu.

” Ketika terjadi pelaksanaannya diserahkan kepada pihak perusahaan atau institusi di luar sekolah maka pengawasan dari dinas pendidikan setempat wajib dipertanyakan, “tegas Nova Hendra.

Diberitakan sebelumnya, Pengerjaan sejumlah items kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 di Sekolah Dasar (SD) Negri 1 Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Berdasarkan pengakuan narasumber yang dihimpun, DAK yang digelontorkan pada SD Negeri 1 tersebut bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga.

Bahkan Emi selaku ketua Komite sekolah tersebut mengaku tidak mengetahui soal DAK SD 1 Negeri Neglasari tersebut, bahkan dirinya menyarankan kepada awak media ini agar dapat menghubungi langsung pihak pengelola DAK SD tersebut bernama Jirin.

” Klo ada urusan soal sekolahan di Neglasari silahkan hubungi langsung ke pak Jirin dia pengelolanya, “tulis Emi via chat WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/24).

Emi tidak menjelaskan soal dilibatkan tidaknya pihak komite sekolah pada pelaksanaan DAK termasuk pekerjaan pisik. Mirisnya lagi, dirinya kembali menegaskan bahwa pengerjaan DAK itu dikerjakan itu murni dilakukan oleh pihak pengelola atau rekanan bernama Jirin warga asal Pagelaran.

” Pengelolanya pk Jirin pagelaran biasanya tiap hari ada di sekolahan,klo nanya sama sya saya juga g tau, “sebut Emi.

Sementara itu Ning Dop kepala sekolah SD Negeri 1 Neglasari menampik dugaan DAK dikerjakan oleh pihak rekanan.

Dirinya menjelaskan bahwa program DAK di sekolah tersebut telah melibatkan pihak komite sekolah pada pelaksanaannya. Dirinya menyebut keterlibatan Jirin hanya sebatas mewaki lantaran dirinya saat ini masih dalam keadaan sakit.

” Saya sedang sakit makanya saya tunjuk Jirin untuk mewakili saya dalam pengawasannya, “kata Ning Dop via telfon, senin (7/10/24) kemarin.

Untuk diketahui, SD Negeri 1 Neglasari mendapat dana rahabilitasi fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, untuk rehabilitasi fisik dan non-fisik meliputi, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya. pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya.
( RR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok