Lebak, Portalmetrokita.com – Sekolah Menengah Kejuruan sudah menjadi kebanggaan tersendiri bagi kalangan siswa-siswi baru, bersekolah di kejuruan dengan harapan agar ketika lulus nanti dipermudah untuk mendapatkan pekerjaan.
M. Ambri salah satu aktivis Lebak Banten menyayangkan masih saja ada pihak-pihak lain atau segelintir orang melakukan azas manfaat untuk kepentingan pribadi dan golongannya, melakukan perekrutan siswa siswi untuk bersekolah di SMK namun sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin operasional sekolah dan tidak terakreditasi
Namun kegiatan pembelajaran sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, berdasarkan hasil pantauan kami tahun ini saja untuk kelas X berjumlah 30, Kelas XI sejumlah 22 dan Kelas XII berjumlah 15 Siwa, bagaimana dengan nasib para Siwa siswi tersebut sedangkan sekolah SMK Tri wijaksana diduga tidak terakreditasi berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, bahwa yang sekolah yang tidak memiliki Badan Akreditasi Nasional (BAN) itu tidak dapat melaksanakan ujian.
Disisi lain ketika di konfirmasi pihak sekolah SMK Tri Wijaksana Agus selaku Kepala Sekolah, Jum’at 1 Maret 2024 menuturkan, bahwa Ijin Operasional sekolah sedang di proses. “kata Kepala Cabang Dinas (KCD) tidak apa apa silahkan lanjutkan saja aktivitas,”ujar Agus selaku kepsek SMK Tri Wijaksana.
Dalam Undang-undang 20/2003 pasal 71 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas disebutkan apabila lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah atau Pemda setempat diancam pidana 10 tahun penjara. Selain itu, di dalam pasal tersebut selain hukuman pidana penjara, juga diterapkan denda paling banyak Rp 1 miliar.(Tim/Red)