Portalmetrokita.com (Metro) — Dianggap rawan kecelakaan, Dinas Perhubungan (Dishub Metro) Kota Metro mengimbau masyarakat yang ada di Bumi Sai Wawai untuk tidak melebihi aturan batas kecepatan kota.
Demikian diungkapkan Kepala Dishub Metro, Helmy Zain, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (23/5/2023). Dikatakannya, Kota Metro ini merupakan kota dengan luas teritorial yang terbilang kecil, namun memiliki permasalahan yang cukup komplek. Salah satunya ialah, tingkat keamanan dan ketertibannya.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. “Iya, disini kan kota kecil jadi kita juga harus lebih hati-hati lagi, dan lebih memahami rambu lalu lintas yang ada,” ujarnya.
Terutama, lanjut dia, untuk rambu-rambu seperti rambu S dan rambu P. Menurutnya, kedua rambu itu sangat penting untuk diketahui masyarakat. “Jadi harus dipahami kalau P dicoret itu artinya dilarang parkir tapi bukan berarti dilarang berhenti, sedangkan untuk rambu S yang dicoret artinya tidak boleh parkir dan juga tidak boleh berhenti,” katanya.
Sedangkan, untuk aturan batas kecepatan maksimal Kota Metro itu hanya 40 Km/jam. “Ini masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa di Metro ini batas kecepatan kendaraannya hanya boleh maksimal 40 Km/jam,” paparnya.
Ia juga menjelaskan rawannya kecelakaan di Metro salah satunya disebabkan oleh masyarakat yang melebihi batas kecepatan tersebut. “Apalagi mayoritas kejadiannya itu malam hari ya, pasti kan human error juga ada,” tandasnya.(Agung)